Sunday, January 13, 2013

Isaiah 43 : 19

Behold, I will do a new thing; now it shall spring forth; shall ye not know it? I will even make a way in the wilderness, [and] rivers in the desert.

Source: blueletterbible.com

Sunday, December 2, 2012

Aturan Lalu Lintas untuk umum

Perhatian:
Diambil dari UU no 22 tahun 2009, dengan ini saya menyatakan post ini tidak lengkap untuk diketahui oleh orang-orang pada umumnya mengenai peraturan lalu lintas.

Tata Cara Berlalu Lintas
Ketertiban dan Keselamatan

Pasal 105

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh
perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau
video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman
yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan
teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
---> http://thelantas.blogspot.com/2010/08/marka-jalan.html
---> http://belajarlalulintas.biz.ly/marka%20jalan.htm
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain.

5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “tanda bukti lain yang sah” adalah
surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji
berkala.


(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang
duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan
Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia.

(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa
kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari
1 (satu) orang.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan
lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di
Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak
pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan
kabut.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan
lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas

Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus
menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat
dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di
depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan
bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati
Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur
sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara
lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan
berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah
arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Pasal 113 . . .
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat
akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.

Pasal 110

(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari
arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah berlawanan.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Paragraf 4
Belokan atau Simpangan

Pasal 112

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.

(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 113

(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau
dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil
atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang
persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan
4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri
di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang
persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.

(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali
Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus
memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang
datang dari arah kanan.

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.

Paragraf 5
Kecepatan

Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan
paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Pasal 116

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang.

Pasal 117

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus
mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang
Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Paragraf 6
Berhenti

Pasal 118

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan
yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat
membahayakan” adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber
air untuk pemadam kebakaran.

c. di jalan tol.

Pasal 119

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus
sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan
dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat
tanda berhenti.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “isyarat tanda berhenti” dapat berupa
peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat
dengan tulisan berhenti.

(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang
sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menghentikan kendaraannya sementara.


Paragraf 7
Parkir

Pasal 120

Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau
membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Pasal 121

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam
keadaan darurat di Jalan.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat
dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan
dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti
ban.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta
samping.


Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik
oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang
dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat
merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika
telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan
Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika
sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan
beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi
Kendaraan lain untuk mendahului.

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal
yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang
sepedanya.


Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 216

(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas
yang ramah lingkungan.

(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang
kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.

KECELAKAAN LALU LINTAS

Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas


Paragraf 1
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 227

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menolong korban” adalah upaya yang
dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan
pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban
ke rumah sakit.
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d. mengolah tempat kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f. mengamankan barang bukti; dan
g. melakukan penyidikan perkara.

Pasal 228

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 3
Pertolongan dan Perawatan Korban

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah situasi di
lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam
keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan
kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan
pertolongan.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Paragraf 4
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 233

(1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data
Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.

(3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal
dari rumah sakit.

(4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.


Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab

Paragraf 1
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi,
Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan

Pasal 234

(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik
barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah
pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan
akibat kelalaian.
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah :
a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau
b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,
dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung
jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan
karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan
atau di luar kemampuan Pengemudi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk
keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh
Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara
tiba-tiba.
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak
ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun
telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 235

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan
adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk
pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan
Umum wajib memberikan bantuan kepada korban
berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
tuntutan perkara pidana.

Pasal 236

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib
mengganti kerugian yang besarannya ditentukan
berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di
luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara
para pihak yang terlibat.

Pasal 237

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program
asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya
atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.

(2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan
orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “awak kendaraan” adalah Pengemudi,
Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi.


Paragraf 2

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 238

(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki
pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang
menjadi penyebab kecelakaan.

(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan
dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 239

(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.



Bagian Keempat
Hak Korban

Pasal 240

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung
jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau
Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan
asuransi.

Bagian Kedua . . .
Pasal 241

Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh
pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada
rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


BAB XV
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,
MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus

Pasal 242

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,
wanita hamil, dan orang sakit.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah pemberian
kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik
yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi
penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan kesempatan.

(2)
Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
Penjelasan:Yang dimaksud dengan “prioritas pelayanan” adalah
pengutamaan pemberian pelayanan khusus.
c. fasilitas pelayanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan
khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-
anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan
peraturan pemerintah.

Pasal 243

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai
pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Tuesday, March 15, 2011

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 31

Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengujian UU ITE 2008 Pasal 31 ayat 4; Diterima

Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010

5. Amar Putusan

Mengadili,

* Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

* Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

* Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

* Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Friday, February 18, 2011

UU no 22 tahun 2009 Tentang Jalan Pasal 113

Pasal 113 UU no 22 tahun 2009 Tentang Jalan:

1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang perimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus


2. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Friday, January 21, 2011

Hak Asasi Manusia - UUD1945

UUD 1945 BABXA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E.
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dn harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Friday, January 14, 2011

BAB I UUD1945

Bentuk dan Kedaulatan - Pasal 1

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum