Wednesday, January 12, 2011

Invensi yang Dapat diberi Paten - UU no 14 tahun 2001

UU no 14 tahun 2001 Bab II Lingkup Paten - Bagian pertama; Invensi yang Dapat Diberi Paten terdiri dari Pasal 2 - Pasal 7. Berikut ini hanya pasal 2 saja:

Pasal 2

1. Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

2. Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak prioritas.

No comments:

Post a Comment